Tuesday, November 03, 2009

KODE ETIK PROFESI

  1. Persamaan dan perbedaan kode etik profesi akuntansi dan kode etik profesi yang lain adalah:

      Persamaan:

    • Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. 
    • Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
    • Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
    • Adanya proses lisensi atau sertifikat.
    • Adanya organisasi.
    • Otonomi dalam pekerjaannya.

Perbedaan:

Kode etik profesi akuntansi:

·         Terdapat majelis yang bertugas mengadili apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh anggotanya.

Kode etik profesi lain:

·         Tidak semua profesi yang terdapat organisasi dan mempunyai kode etik memiliki majelis yang bertugas khusus mengadili apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh anggotanya (contoh: Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI).

 

  1. Macam-macam kode etik selain kode etik profesi akuntansi, yaitu:

            KODE ETIK PUSTAKAWAN

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia  telah mencapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam rangka mencapai tujuan kemerdekaan nasional, yakni  mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan material dan spiritual, diperlukan warganegara  Indonesia yang berkeahlian dalam berbagai bidang termasuk  pustakawan yang setia dan taat kepada Pancasila dan Undang‑undang  Dasar 1945.

Pustakawan yang telah sepakat bergabung dalam organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan niat yang luhur serta  penuh kesungguhan mengabdikan dirinya dengan jalan memberikan  pelayanan perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan tujuang  meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan  negara.

Menyadari eksistensi serta peranannya dalam masyarakat, dengan ini Ikatan Pustakawan Indonesia mengikrarkan Kode Etik Pustakawan Indonesia.

 BAB I

Pengertian Pustakawan

Pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat  sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui  pendidikan.

BAB II

Kewajiban Umum

1.      Setiap Pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang terutama mengembangkan tugas pendidikan dan penelitian.

2.      Setiap Pustakawan Indonesia dalam menjalankan profesinya menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa.

3.      Setiap Pustakawan Indonesia menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia.

4.      Setiap Pustakawan Indonesia mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan agama.

5.      Setiap Pustakawan Indonesia menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang dilayani.

BAB III

Kewajiban kepada organisasi dan profesi

1.   Setiap Pustakawan Indonesia menjadikan Ikatan Pustakawan Indonesia sebagai forum kerjasama, tempat konsultasi dan tempat pengemblengan pribadi guna peningkatan ilmu  pengembangan profesi antara sesama pustakawan.

2.      Setiap Pustakawan Indonesia memberikan sumbangan tenaga, pikiran dan dana kepada organisasi untuk kepentingan  pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.

3.   Setiap Pustakawan Indonesia menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta sikap dan tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi, dengan cara menjunjung tinggi nama baik Ikatan Pustakawan Indonesia.

4.   Setiap Pustakawan Indonesia berusaha mengembangkan organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan  dan yang berkaitan dengannya.

BAB IV

Kewajiban antara sesama Pustakawan

1.   Setiap Pustakawan Indonesai berusaha memelihara hubungan persaudaraan dengan mempererat rasa solidaritas antara Pustakawan.

2.      Setiap Pustakawan Indonesia saling membantu dalam berbuat kebijakan dalam mengembangkan profesi dan dalam melaksanakan tugas.

3.      Setiap Pustakawan Indonesia saling menasihati dengan penuh kebijaksanaan demi kebenaran dan kepentingan pribadi, organisasi dan masyarakat.

4.      Setiap Pustakawan Indonesia saling menghargai pendapat dan sikap masing‑masing, meskipun berbeda.

BAB V

Kewajiban terhadap diri sendiri

1.   Setiap Pustakawan Indonesia selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

2.      Setiap Pustakawan Indonesia memelihara akhlak dan kesehatannya untuk dapat hidup dengan tenteram dan bekerja dengan baik.

3.      Setiap Pustakawan Indonesia selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, baik dalam pekerjaan maupun dalam  pergaulan di masyarakat.

BAB VI

Pelaksanaan Kode Etik

Setiap Pustakawan Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk melaksanakan Kode Etik ini dengan sebaik‑baiknya.

Kode Etik Kedokteran Indonesia

(KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR: 43/MENKES/SK/X/I993)

Sejak permulaan sejarah yang tersurat mengenai umat manusia, sudah dikenal hubungan kepercayaan antara dua insan yaitu sang pengobat dan penderita. Dalam zaman modern, hubungan ini disebut sebagai hubungan (transaksi) terapeutik antara dokter dan penderita. Yang dilakukan dalam suasana saling percaya (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi harapan dan kekhawatiran makhluk insani.

Sejak perwujudannya sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar (fundamental) yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas ilmiah dan sosial, serta kesejawatan yang tidak diragukan.

Inhotep dari Mesir, Hipocrates dari Yunani, Gelanus dari Roma merupakan beberapa ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan sendi-sendi permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia. Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum international kemudian mereka bermaksud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik professional. Etik tersebut sepanjang masa mengutamakan penderita yang berobat demi keselamatan dan kepentingan penderita. Etik itu sendiri memuat prinsip-prinsip, yaitu beneficience, non maleficience, autonomy 

Etik Kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya dan dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Khusus di Indonesia- azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UndangUndang Dasar 1945 sebagai landasan struktural.

Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, kami para dokter Indonesia, baik yang bergabung secara fungsional terikat dalam Ikatan Dokter Indonesia, maupun secara fungsional terikat dalam organisasi di bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut :

KEWAJIBAN UMUM 

Pasal 1

Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.

Pasal 2 

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melakukan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.

Pasal 3 

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal 4 

Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.

Pasal 5

Tiap perbuatan atau ansehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperolah persetujuan pasien.

Pasal 6 

Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7 

Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 7a

Sepramg dokter harus, dalam setiap praktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 7b

Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubugnan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.

Pasal 7c

Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.

Pasal 7d

Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 8

Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.

Pasal 9

Setiap dokter dalam bekerja sama dangan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN

Pasal 10

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan SUATU permeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 11 

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya

Pasal 12 

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.

Pasal 13 

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 14

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 15 

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI 

Pasal 16

Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal 17

Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada citacitanya yang luhur.

KETENTUAN DAN KODE ETIK NOTARIS

A.    MATERI KODE ETIK NOTARIS

I.    PENDAHULUAN

Kode Etik dalam arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.

Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris.

Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa “Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”. Ketentuan tersebut diatas ditindaklanjuti dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia yang menyatakan: “Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, perkumpulan mempunyai Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan”.

Kode Etik Notaris dilandasi oleh kenyataan bahwa Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang kenotariatan. Secara pribadi Notaris bertanggungjawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya.                  

Spirit Kode Etik Notaris adalah penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya. Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan “penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya”, maka pengemban Profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak; tidak mengacu pamrih; rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran obyektif; spesifitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi.

Lebih jauh, dikarenakan Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik. 

Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada Kode Etik Notaris. Dengan demikian, maka Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya.

II. KODE ETIK NOTARIS

Pasal 83 ayat (1) UUJN menyatakan:  “Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”.

Atas dasar ketentuan Pasal 83 ayat (1) UUJN tersebut Ikatan Notaris Indonesia pada Kongres Luar Biasa di Bandung pada tanggal 27 Januari 2005, telah menetapkan Kode Etik yang terdapat dalam Pasal 13 Anggaran Dasar:

1.      Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan.

2.      Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik.

3.      Pengurus perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan Kode Etik.

III. KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN

Bab III Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban, larangan dan pengecualian.

      KEWAJIBAN

      Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban Notaris. Seorang Notaris             mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1.      Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.

-          Seorang Notaris harus mempunyai moral, akhlak serta kepribadian yang baik, karena Notaris menjalankan sebagian kekuasaan Negara di bidang Hukum Privat, merupakan jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat.

 2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.

    • Notaris harus menyadari bahwa perilaku diri dapat mempengaruhi jabatan yang diembannya.
    • Harkat dan martabat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan.

3.   Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.

-          Sebagai anggota yang merupakan bagian dari perkumpulan, maka seorang Notaris harus dapat menjaga kehormatan perkumpulan.

-          Kehormatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkumpulan.

 4.   Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab     berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.

-          Jujur terhadap diri sendiri, terhadap klien dan terhadap profesi.

-          Mandiri dalam arti dapat menyelenggarakan kantor sendiri, tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu kemandiriannya.

-          Tidak berpihak berarti tidak membela/menguntungkan salah satu pihak dan selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan.

-          Penuh rasa tanggung jawab dalam arti selalu dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya, akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diembannya.

 5.   Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas        pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.

-          Menyadari Ilmu selalu berkembang.

-          Hukum tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat.

 6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan             Negara.

-          Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah jabatan pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.

7.   Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk     masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.

-          Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian (rasa sosial) Notaris terhadap lingkungannya dan merupakan bentuk pengabdian Notaris terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.

8.   Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.

-          Notaris tidak boleh membuka kantor cabang, kantor tersebut harus benar-benar menjadi tempat ia menyelenggarakan kantornya.

-          Kantor Notaris dan PPAT harus berada di satu kantor.

9.   Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran, yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:

·         Nama lengkap dan gelar yang sah;

·         Tanggal dan Nomor Surat Keputusan;

·         Tempat kedudukan;

·         Alamat kantor dan Nomor telepon/fax.

·         Papan nama bagi kantor Notaris adalah Papan Jabatan yang dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa di tempat tersebut ada Kantor Notaris, bukan tempat promosi.

·         Papan jabatan tidak boleh bertendensi promosi seperti jumlah lebih dari satu atau ukuran tidak sesuai dengan standar.

 10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.

-          Aktivitas dalam berorganisasi dianggap dapat menumbuhkembangkan rasa persaudaraan profesi.

-          Mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi adalah keharusan yang merupakan tindak lanjut dari kesadaran dan kemauan untuk bersatu dan bersama.

11. Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.

-          Memenuhi kewajiban finansial adalah bagian dari kebersamaan untuk menanggung biaya organisasi secara bersama dan tidak membebankan pada salah seorang atau sebagian orang.

 12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang               meninggal dunia.

-          Meringankan beban ahli waris rekan seprofesi merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih antar rekan.

 13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium                    yang ditetapkan perkumpulan.

-          Hal tersebut adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat, menciptakan peluang yang sama dan mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh Notaris.

 14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan    dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena          alasan-alasan yang sah.

-          Akta dibuat dan diselesaikan di Kantor Notaris, diluar kantor pada dasarnya merupakan pengecualian.

-          Di luar kantor harus dilakukan dengan tetap mengingat Notaris hanya boleh mempunyai satu kantor.

 15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.

-          Dalam berhubungan antar sesama rekan dilakukan dengan sikap dan perilaku yang baik dengan saling menghormati dan menghargai atas dasar saling bantu membantu.

-          Tidak boleh saling menjelekkan apalagi dihadapan klien.

 16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak      membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.

-          Memperlakukan dengan baik harus diartikan tidak saja Notaris bersikap baik tetapi juga tidak membuat pembedaan atas dasar suku, ras, agama serta status sosial dan keuangan.

 17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN, Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah tangga INI.

 LARANGAN 

Pasal 4 Kode Etik Notaris mengatur mengenai larangan. Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun           kantor perwakilan.

-          larangan ini diatur pula dalam Pasal 19 UUJN sehingga pasal ini dapat diartikan pula sebagai penjabaran UUJN.

-          Mempunyai satu kantor harus diartikan termasuk kantor PPAT

2.   Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.

-          Larangan ini berkaitan dengan kewajiban yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (9) Kode Etik Notaris sehingga tindakannya dapat dianggap sebagai pelanggaran atas kewajibannya.

 3.   Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.

-          larangan ini merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dan bukan sebagai Pengusaha/Kantor Badan Usaha sehingga publikasi/promosi tidak dapat dibenarkan.

 4. Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.

-          Notaris adalah Pejabat Umum dan apa yang dilakukan merupakan pekerjaan jabatan dan bukan dengan tujuan pencarian uang atau keuntungan sehingga penggunaan biro jasa/orang/badan hukum sebagai perantara pada hakikatnya merupakan tindakan pengusaha dalam pencarian keuntungan yang tidak sesuai dengan kedudukan peran dan fungsi Notaris.

 5.   Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.

-          Jabatan Notaris harus mandiri, jujur dan tidak berpihak sehingga pembuatan minuta yang telah dipersiapkan oleh pihak lain tidak memenuhi kewajiban Notaris yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Notaris.

 6.   Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.

-          penandatanganan akta Notaris merupakan bagian dari keharusan agar akta tersebut dikatakan sebagai akta otentik. Selain hal tersebut, Notaris menjamin kepastian tanggal penandatanganan.

 7.   Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.

-          Berperilaku baik dan menjaga hubungan baik dengan sesama rekan diwujudkan antara lain dengan tidak melakukan upaya baik langsung maupun tidak langsung mengambil klien rekan.

 8.   Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.

-          Pada dasarnya setiap pembuatan akta harus dilakukan dengan tanpa adanya paksaan dari siapapun termasuk dari Notaris. Kebebasan membuat akta merupakan hak dari klien itu,

 9.   Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.

-          Persaingan yang tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik sehingga upaya yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung harus dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik.

 10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.

-          Penetapan honor yang lebih rendah dianggap telah melakukan persaingan yang tidak sehat yang dilakukan melalui penetapan honor.

 11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.

-          Mengambil karyawan rekan Notaris dianggap sebagai tindakan tidak terpuji yang dapat mengganggu jalannya kantor Rekan Notaris.

 12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.

-          Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.

 13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

-          Notaris wajib memperlakukan rekan Notaris sebagai keluarga seprofesi, sehingga diantara sesama rekan Notaris harus saling menghormati, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.

 14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-          Mencantumkan gelar yang tidak sah merupakan tindak pidana, sehingga Notaris dilarang menggunakan gelar-gelar tidak sah yang dapat merugikan masyarakat dan Notaris itu sendiri.

 15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.

 PENGECUALIAN

Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran. Hal tersebut meliputi:

 1.   Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.

-          Yang dibolehkan sebagai pribadi dan tidak dalam jabatan.

-          Tidak dimaksudkan sebagai promosi tetapi upaya menunjukkan kepedulian social dalam pergaulan.

 2.   Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.

-          Hal tersebut dianggap tidak lagi sebagai media promosi tetapi lebih bersifat pemberitahuan.

 3.   Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari Kantor Notaris.

-          dipergunakan sebagai papan petunjuk, bukan papan promosi

 B. MATERI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

·         Pengertian Notaris

·         Kewenangan Notaris

·         Protokol Notaris

·         Kewajiban Notaris

·         Larangan

·         Tempat Kedudukan dan wilayah Jabatan

·         Akta Notaris

·         Pengawasan.

 C. MATERI PERKUMPULAN 

A.    Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia,

B.     Bercita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris (Mukadimah AD-INI).

C.     Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat INI adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam UUJN.

D.    Pemerintah hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Jabatan Notaris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja Majelis Pengawas.

E.     Perkumpulan INI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

F.      Perkumpulan berazaskan Pancasila.

G.    Tujuan Perkumpulan INI:

1.      Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian hukum.

2.      Memajukan dan mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu serta pengetahuan dalam bidang Notariat pada khususnya.

3.      Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu Notaris selaku pejabat umum dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara.

4.      Memupuk dan mempererat hubungan silaturahmi dan rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antara sesama anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan segenap anggotanya.

H.    Anggota Perkumpulan terdiri dari:

·         Anggota biasa yang terdiri dari Notaris yang telah mengangkat sumpah.

·         Anggota luar biasa yang terdiri dari Candidat Notaris dan Werda Notaris.

·         Anggota Kehormatan yang tediri dari orang-orang yang dianggap mempunyai jasa yang luar biasa terhadap perkumpulan INI

I.       Setiap Notaris Indonesia menjadi anggota biasa. (Mempunyai arti bahwa INI menganut stelsel pasif dalam keanggotaannya).

J.       Hal-hal lain mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

K.    Perkumpulan mempunyai alat pelengkapan organisasi berupa:

1.      Rapat anggota

·         Pada tingkat Nasional disebut Kongres/Kongres Luar Biasa

·         Pada tingkat Propinsi disebut Konferensi Wilayah/Konferensi Wilayah Luar Biasa

·         Pada Tingkat Kota atau Kabupaten disebut Konferensi Daerah/Konferensi Daerah Luar Biasa.

 L.   Struktur Kepengurusan Perkumpulan INI.

·         Pada Tingkat Pusat disebut Pengurus Pusat.

·         Pada Tingkat Propinsi disebut Pengurus Wilayah.

·         Pada Tingkat Kota/Kabupaten disebut Pengurus Daerah.

 M.  Perkumpulan juga mempunyai Dewan Kehormatan, yang terdiri dari:

·         Pada Tingkat Pusat disebut Dewan Kehormatan Pusat.

·         Pada Tingkat Propinsi disebut Dewan Kehormatan Wilayah.

·         Pada Tingkat Kota/Kabupaten disebut Dewan Kehormatan Daerah.

 N.  Dewan Kehormatan adalah salah satu alat perkumpulan INI yang merupakan badan yang mandiri dan bebas dari kepengurusan INI yang mempunyai tugas untuk:

·         melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik;

·         memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;

·         memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.

 Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri dalam pelaksanaan pengawasan Menteri membentuk Majelis Pengawas yang berjumlah 9 orang, terdiri atas unsur 

1. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.

2. Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang.

3. Ahli atau akademisi 3 (tiga) orang.

Pengawasan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris

 

Sumber:

a.   http://wardogi.blogspot.com/2008/02/kode-etik-kedokterang-gigi-indonesia.html

b.      http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf

c.       UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)

 

Thursday, October 22, 2009

audit kecurangan (fraud)

BAB I

PENDAHULUAN

 

            Internal auditing adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi, dan kegunaan catatan-catatan (akutansi) perusahaan, serta pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah untuk membantu pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit. Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor melakukan kegiatan–kegiatan berikut:

        Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem pengendalian manajemen, struktur pengendalian intern, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal,

        Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen

        Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan

        Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya

        Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen

        Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisensi dan efektifitas

Dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya tersebut dapat disimpulkan bahwa internal auditor antara lain memiliki peranan dalam :

a.       Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention),

b.      Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan

c.       Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1       Definisi Audit Kecurangan

Kecurangan berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar, apabila suatu kesalahan adalah disengaja maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation) dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present) fakta bersifat material (material fact) dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly) dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi. Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation) yang merugikannya (detriment). Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

Fraud Auditing hendaknya disebut dengan istilah Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau keurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva. Audit Khusus (Special Audit) Audit khusus adalah audit yang dilakukan atas lingkup audit yang bersifat khusus. Dengan demikian audit khusus yang bertujuan menilai kasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dapat digunakan istilah Audit Khusus atas Ketidak Lancaran Pelaksanaan Pembangunan (KTLPP). Audit khusus yang bertujuan mengungkapkan kecurangan adalah Audit Khusus atas kecurangan.

 

2.2       Gejala Adanya Kecurangan

Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.

a.      Gejala kecurangan manajemen

  • Ketidakcocokan diantara manajemen puncak
  • Moral dan motivasi karyawan rendah
  • Departemen akuntansi kekurangan staf
  • Tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak
  • konsumen, pemasok, atau badan otoritas
  • Kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi
  • Penjualan/laba menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat
  • Perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama
  • Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan
  • Terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku

b.      Gejala kecurangan karyawan

  • Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung
  • Pengeluaran tanpa dokumen pendukung
  • Pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar
  • Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran
  • Kekurangan barang yang diterima
  • Kemahalan harga barang yang dibeli
  • Faktur ganda dan penggantian mutu barang

 

Faktor Pendorong Kecurangan dan Pencegahannya

Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:

a.       Greed (keserakahan): Merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual).

b.      Opportunity (kesempatan): Merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum). Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan.

c.       Need (kebutuhan): Merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual).

d.      Exposure (pengungkapan): Merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum). Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.

 

Faktor individu

Faktor ini melekat pada diri seseorang dan dibagi dalam dua kategori:

·         Moral: Faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed). Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk mengurangi risiko tersebut adalah:

  1. Misi/tujuan organisasi/perusahaan, ditetapkan dan dicapai dengan melibatkan seluruh pihak (manajemen dan karyawan)
  2. Aturan perilaku pegawai, dikaitkan dengan lingkungan dan budaya organisasi/perusahaan
  3. Gaya manajemen, memberikan contoh bekerja sesuai dengan misi dan aturan perilaku yang ditetapkan organisasi/perusahaan
  4. Praktik penerimaan pegawai, dicegah diterimanya karyawan yang bermoral tidak baik

·         Motivasi: Faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need). Beberapa cara mengurangi kemungkinan keterlibatan dalam kecurangan:

  1. Menciptakan lingkungan yang menyenangkan, misalnya: memperlakukan pegawai secara wajar, berkomunikasi secara terbuka, dan adanya mekanisme agar setiap keluhan dapat didiskusikan dan diselesaikan
  2. Sistem pengukuran kinerja dan penghargaan, yang wajar sehingga karyawan merasa diperlakukan secara adil
  3. Bantuan konsultasi pegawai, untuk mengetahui masalah secara dini
  4. Proses penerimaan karyawan, untuk mengidentifikasi calon karyawan yang berisiko tinggi dan sekaligus mendiskualifikasinya
  5. Kehati-hatian, mengingat motivasi seseorang tidak dapat diamati mata telanjang, sebaliknya produk motivasi tersebut tidak dapat disembunyikan

 

Kategori Kecurangan

Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.

A.    Berdasarkan pencatatan

Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:

  1. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
  2. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books).
  3. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan).

B.     Berdasarkan frekuensi

Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:

  1. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
  2. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.

Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.

C.    Berdasarkan konspirasi

Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.

D.    Berdasarkan keunikan

Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a.       Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.

b.      Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.

 

 

2.3       Tindakan/perilaku pelaku kecurangan

Berikut merupakan daftar perilaku seseorang yang harus menjadi perhatian auditor karena dapat merupakan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan orang tersebut, yaitu:

·         Perubahan perilaku secara signifikan, seperti: easy going, tidak seperti biasanya, gaya hidup mewah.

·         Sedang mengalami trauma emosional di rumah atau tempat kerja

·         Penjudi dan peminum berat

·         Sedang dililit utang

·         Temuan audit atas kekeliruan (error) atau ketidakberesan (irregularities) dianggap tidak material ketika ditemukan

·         Bekerja tenang, bekerja keras, bekerja melampaui jam kerja, sering bekerja sendiri

 

2.4       Ada 6 bidang yang beresiko tinggi terkena fraud

1.    Purchasing and payroll

Fraud dalam purchasing biasanya dilakukan dengan cara:

-          “Kickback” atau suap diberikan kepada pihak yang mengurus pembelian sebagai imbalan atas diberikannya kontrak kepada supplier.

-          “Invoice palsu” yang dibuat sendiri oleh pihak yang mengurus pembelian, kemudian ditagihkan ke perusahaan dan dibayar.

-          “Manipulasi data supplier” misalnya nomor rekening pembayaran ke supplier diubah ke rekening orang lain. Sementara fraud dalam payroll misalnya jam overtime yang berlebih.

c.     Sales and inventory

Fraud dalam jenis ini misalnya:

§  Pencurian inventory baik yang sedang disimpan atau dalam pengiriman

§  Transaksi penjualan dengan sengaja tidak dicatat atau dikurangi pencatatannya dan uang yang diterima atas penjualan tersebut masuk ke kantong pribadi

§  Mengurangi atau menghapuskan jumlah utang konsumen atas barang yang sudah dijual secara kredit

§  Mencatat transaksi penjualan palsu untuk mendapatkan komisi atau bonus terkait dengan penjualan

§  Memberikan diskon berlebihan kepada konsumen (biasanya dengan imbalan ‘kickbacks’)

d.    Cash and check

Kas merupakan aset yang paling sensitif terhadap fraud karena ‘nature’ nya yang kelihatan secara fisik dan relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan aset perusahaan yang lain. Fraud atas cek biasanya terjadi ketika terdapat kelemahan dalam proses bank reconciliation dan tidak ada segregation of duties.

e.     Physical security

Kelemahan dalam physical security dapat menimbulkan asset misapropriation.

f.     Hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kerahasiaan informasi

Ini terkait dengan fraud dalam pembajakan dan pencurian informasi penting milik perusahaan.

g.    Information Technology

IT fraud meliputi hacking, mail-bombing, spamming, domain name hijacking, server takeovers, denial of service, internet money laundering, electronic eavesdropping, electronic vandalism and terrorrism.

 

2.5       Karakteristik Pribadi

            kecurangan ini akan tercermin melalui timbulnya karakteristik tertentu, baik yang merupakan kondisi / keadaan lingkungan, maupun perilaku seseorang. Karakterikstik yang bersifat kondisi / situasi tertentu, perilaku / kondisi seseorang personal tersebut dinamakan Red flag (Fraud indicators). Meskipun timbulnya red flag tersebut tidak selalu merupakan indikasi adanya kecurangan, namun red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan yang terjadi. Pemahaman dan analisis lebih lanjut terhadap Red flag tersebut dapat membantu langkah selanjutnya untuk memperoleh bukti awal atau mendeteksi adanya kecurangan.

 

2.6              Praktek Kecurangan Yang Umum

            Bagaimana Manipulasi Harga Saham Dilakukan? Di tahun 1929, ada ‘Wall Street Crash’ yang merupakan salah satu kehancuran paling dahsyat dalam sejarah bursa dunia. Pada waktu itu terjadi booming investasi di bursa saham Amerika. Booming tsb didukung juga oleh para pialang yang meminjamkan dana pada para investor untuk membeli saham, istilahnya margin trading. Bencana berawal dengan isu-isu yang dihembuskan oleh para analis dan spekulan untuk ‘menggoreng’ saham, dimana harga saham didorong melambung tinggi tanpa diikuti dengan pertumbuhan fundamental perusahaan emiten.  Akibatnya terjadilah ‘economic bubble’ , tinggal tunggu waktu meletusnya aja. Di tahun 1929 itu, dalam rentang waktu sekitar sebulan, terjadi koreksi Dow Jones Industrial Average (DJIA) sebesar 42%. Termasuk di dalamnya adalah peristiwa ‘Black Thursday’ (24 Oktober 1929 dimana DJIA jatuh 13%) dan ‘Black Tuesday’ (29 Oktober 1929 dimana DJIA jatuh 12%).

            Total kerugian investor AS disebabkan ‘Wall Street Crash’ mencapai 30 miliar dollar AS. Angka itu jauh melebihi biaya yang dikeluarkan AS untuk Perang Dunia II. Runtuhnya Wall Street dianggap sebagai gejala, bahkan penyebab, terjadinya Great Depression AS tahun 1929-1938. Para analis menyatakan bahwa runtuhnya Wall Street tahun 1929 tersebut banyak disebabkan karena transaksi short selling yang dilakukan oleh para spekulan. Cara kerja short selling kurang lebih seperti ini:

·         Spekulan meminjam saham dari pialang/broker

·         Spekulan menjual ‘kontrak’ harga saham pada level tertentu (harga masih tinggi)

·         Sentimen negatif atau isu-isu dihembuskan agar harga saham tersebut jatuh

·         Spekulan kemudian memborong saham dengan harga yang sudah jatuh, namun dapat menjualnya dengan harga ‘kontrak’ yang masih tinggi, sehingga mendapatkan margin keuntungan

·         Spekulan mengembalikan saham kepada pialang/broker

Transaksi short selling ini juga ikut menyebabkan peristiwa ‘black monday’ (19 Oktober 1987, dimana DJIA turun 22% dalam sehari) dan krisis dotcom (tahun 2000-2002, dimana Nasdaq turun 78%).

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2.1

skema ‘permainan kotor’ di bursa saham:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            Bahwa transaksi short selling dalam kondisi pasar saham yang normal bermanfaat untuk mendorong bursa menjadi lebih atraktif sehingga likuiditas pasar meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan hedging (lindung nilai) terhadap potensi penurunan harga saham. Mengenai short selling, awalnya otoritas bursa di Amerika, Inggris, Jerman dan Irlandia melarangnya dalam situasi krisis finansial saat ini. Tetapi setelah UU Penyelamatan Ekonomi AS/bailout senilai US$ 700 miliar ditandatangani, bursa Amerika mencabut larangan tersebut. Bursa efek Indonesia sendiri, sejak Oktober 2008 melarang transaksi short selling.

 

2.7       Mendeteksi Fraud dalam 10 Menit dan Tanggung Jawab Auditor         Internal

            Salah satu software yang paling banyak digunakan untuk mendeteksi fraud adalah ACL. Dalam salah satu webinar-nya, ada tips bagus dan simple dari Sean Elrington (Senior Technical Specialist ACL) untuk mendeteksi fraud.

1.      Suspicious numbers

Cara pertama yang sering dilakukan dalam mendeteksi fraud adalah dengan mencari angka-angka yang mencurigakan atau curigation.

a.   Benford Analysis

Populer dengan nama Benford’s Law (kaidah atau hukum Benford), analisanya mengatakan bahwa secara umum dan internasional dalam sebuah populasi, angka yang berawalan 1,2, dan 3 akan berjumlah lebih banyak dari angka yang berawalan 7,8, dan 9. Akan tetapi supaya Benford’s Law ini dapat diterapkan secara efektif, angka-angka dalam satu populasi tersebut harus memenuhi beberapa syarat:

·         Tidak ada batas bawah angka tertentu

·         Lebih banyak nilai/angka-angka yang kecil daripada yang besar (misalnya lebih banyak satuan, puluhan, dan ratusan daripada ratusan ribuan atau puluhan juta)

·         Minimal 1000 data

·         Merupakan angka yang ‘natural’ (bukan daftar angka-angka berupa nomor telepon, KTP, NPWP, dan sejenisnya)

·         Berasal dari transaksi yang mirip/serupa (misalnya, data jumlah pembelian per-konsumen di bulan tertentu)

b.   Even dollar transaction

Mencari angka-angka yang jumlahnya sama persis, pada ACL menggunakan function MOD atau MODULUS. Kenapa? Karena salah satu cara untuk melakukan fraud adalah dengan mencatat atau menjurnal transaksi palsu, yang kemudian akan dikoreksi atau di-adjustment. Misalnya fraud yang dilakukan dengan menggelembungkan nilai penjualan (sales) supaya dapat bonus besar, lalu dikoreksi atau dihapuskan sejumlah yang sama di periode selanjutnya. Tes ‘even dollar transaction’ ini juga hanya menunjukkan indikasi atau potensi terjadinya fraud. adanya kesamaan data tidak selalu berarti fraud

c.   Suspicious Vendors

Adalah teknik mendeteksi fraud dengan mencari vendor atau supplier atau rekanan yang ‘mencurigakan’. Biasa dikenal dengan istilah ‘phantom vendors’, yang sebenarnya hanya menumpang nama dan tidak pernah mengirimkan barang atau jasa yang dipesan, tapi melakukan penagihan (invoice) dan dibayar. Biasanya melibatkan orang dalam, yang terlibat dalam siklus pembelian atau procurement dan pembayaran atau payment. Salah satu cara suspicious vendors adalah dengan mencari keterkaitan atau relasi antara karyawan perusahaan dengan supplier atau vendor tertentu. Bisa dengan mencari kesamaan data antara karyawan dan supplier, seperti alamat, nomor telepon, NPWP, nomor rekening bank, dll. Perusahaan dengan alamat PO. BOX. atau perumahan (apartemen, kompleks) juga bisa jadi mengindikasikan ‘phantom vendors’. Di ACL juga ada function ’soundslike’ untuk mencari kesamaan data antara sesama supplier, yang bisa menjadi indikasi adanya ‘phantom vendors’. Misalnya ada 2 vendors, yang satu namanya PT. ABC, satu lagi PT. AB C (tambah spasi).

  1. Suspicious bids

Salah satu fungsi yang paling rawan resiko fraud-nya adalah bagian pengadaan atau pembelian atau procurement. Salah satu modus yang biasa dilakukan yaitu dengan memberikan informasi yang tidak fair kepada calon supplier.  Fraud test yang bisa dilakukan adalah dengan membandingkan tanggal penerimaan dokumen penawaran dengan tanggal pengumuman hasil pemenang. Supplier yang secara konsisten memenangkan tender dengan memasukkan penawaran mendekati tanggal pengumuman hasil tender bisa jadi mendapat info (baca: kolusi) dengan orang dalam. Misalnya dikasih tahu harga penawaran supplier lain, dsb.

            Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh suatu organisasi/perusahaan apabila terdapat indikasi kecurangan dan langkah-langkah di atas juga dapat digunakan oleh auditor untuk mendeteksi adanya kecurangan, namun disesuaikan dengan kondisi yang ada. Misalnya, auditor memperoleh suatu surat pengaduan dengan identitas yang tidak jelas namun indikasi kecurangan cukup kuat. Dalam hal ini, auditor boleh jadi tetap melakukan audit kecurangan tanpa harus melakukan klarifikasi atas identitas pelapor, yaitu:

-          Uji sumber pengaduan (misal: cek identitas, kredibilitas, kemampuan mengetahui kecurangan tersebut, dan keandalan dari si pelapor/pengadu)

-          Tentukan apakah pelapor mengetahui informasi dari tangan pertama (secara pribadi mengetahui terjadinya kecurangan) atau dari pihak lain

-          Tentukan apa motif dari pelapor (balas dendam, cemburu, jengkel, uang)

-          Waspada, apabila pelapor meminta uang sebelum memberi penjelasan lebih jauh (jangan memberikan uang sebelum informasi yang akurat diberikan dan dikonfirmasi dengan saksi yang dapat dipercaya dan dengan dokumen)

-          Uji lebih jauh dugaan kecurangan tersebut dengan sumber independen dan dokumen

-          Jangan mengambil tindakan disiplin tanpa catatan lengkap mengenai tuduhan kecurangan, termasuk identitas pelapor dan keterangan tertulisnya (keterangan lisan tidak cukup)

-          Konfirmasi tuduhan tersebut melalui dokumen dan pengakuan/testimony (tertulis dan berkaitan dengan) saksi-saksi lain yang mengetahuinya

-          Lakukan pendekatan dengan pemasok atau pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk memperoleh jawaban dan kerjasama mereka

-          Lakukan interview terhadap karyawan yang diduga terlibat untuk mengetahui versinya mengenai dugaan kecurangan tersebut (misalnya, apakah pemasok yang mengajukan penawaran atau karyawan yang menetapkan harga dari pemasok)

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

            Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan senantiasa menghadapi berbagai resiko yang dinamakan resiko bisnis (bussiness risk). Termasuk diantaranya adalah resiko terjadinya kecurangan (fraud) yang tergolong dalam resiko integritas (Integrity Risk). Menurut ACFE, kecurangan yang terjadi dapat digolongkan ke dalam tiga kategori kecurangan, kecurangan laporan keuangan (Financial Statement Fraud), penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation), dan korupsi (Corruption). Tanda-tanda awal (symptoms) biasanya muncul dalam kasus kecurangan, walau demikian munculnya symptoms tersebut belum berarti telah terjadi kecurangan. Symptoms ini dikenal dengan nama Red flag, yang seyogyanya dipahami dan digunakan oleh internal auditor dalam melakukan analisis dan evaluasi lebih lanjut untuk mendeteksi adanya kecurangan yang mungkin timbul sebelum dialakuakan investigasi.

            Setelah memahami jenis-jenis kecurangan, internal auditor perlu memahami secara tepat struktur pengendalian intern yang baik agar dapat melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan. Menurut COSO, struktur pengendalian intern terdiri atas lima komponen, yaitu Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penaksiran Risiko (Risk Assessment), Standar Pengedalian (Control Activities), Informasi Dan Komunikasi (Information And Communication), serta Pemantauan (Monitoring). Jika struktur internal control sudah ditempatkan dan berjalan dengan baik, peluang adanya kecurangan yang tak terdeteksi akan banyak berkurang. Pemeriksa kecurangan harus mengenal dan memahami dengan baik setiap elemen dalam struktur pengendalian intern agar dapat melakukan evaluasi dan mencari kelemahannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.      http://one.indoskripsi.com/node/7372

2.      http://tjukriatawaf.multiply.com/journal/item/7/KECURANGAN_PENGERTIAN DAN_PENCEGAHAN

3.      http://www.bpkp.go.id/unit/puslitbangwas/Istilahaudit.pdf

4.      http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/10/27/bagaimana-manipulasi-harga-saham-dilakukan/

5.      http://mukhsonrofi.wordpress.com/tag/auditor/page/4/

6.      Amrizal, Ak, MM, CFE. 2004. PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN KECURANGAN OLEH INTERNAL AUDITOR. Jakarta